sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Hidayat, Anwar Usman anggota serta Enny Nurbaningsih, anggota, kuasa hukum pemohon Nasrullah Jamaludin, SH menghadirkan Abdullah sebagai Ahli. Abdullah Iskandar menyoroti adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dinilainya mempengaruhi hasil pemilihan. Ia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Kita tinggal menunggu keputusan MK. Segalanya kita serahkan kepada majelis hakim. Apapun keputusannya nanti harus kita terima dengan ikhlas dan lahir bathin,” pungkasnya.