Kajian BPOM Menyetujui Pemberian Vaksin Sinovac Untuk Anak-Anak, Simak Panduannya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan atau petunjuk pemberian vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac maupun Sinovac bulk yang diolah PT Bio Farma (Persero) menjadi CoronaVac kepada anak berusia 12-17 tahun di Indonesia.

Untuk efek samping sistemik seperti demam dan hidung berair, lebih tinggi pada kelompok umur 3 hingga 5 dan 6 hingga 11 tahun dibandingkan dengan kelompok umur 12 hingga 17 tahun.

Sementara untuk kelompok umur 12 hingga 17 tahun, efek samping sistemik nyeri pada tempat suntikan dan sakit kepala lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok umur 3 hingga 5 dan 6 hingga 11 tahun.

BPOM juga mewanti-wanti, vaksin Sinovac untuk anak kontraindikasi pada anak yang hipersensitif terhadap salah satu komponen vaksin, serta pada anak yang memiliki imunodefisiensi sejak lahir alias imunodefisiensi primer.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  FSPNI Dorong Polri Jaga Harkamtibmas dan Toleransi

BPOM sebelumnya diketahui telah mengeluarkan persetujuan penggunaan vaksin Sinovac dan CoronaVac untuk kelompok usia di atas 12 tahun tertanggal 27 Juni 2021. Merespons persetujuan itu, Kemenkes memulai program ini sejak 1 Juli 2021.

Kemenkes juga telh menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada anak dapat dilakukan di Fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.