Disamping itu, pendapatan dari tiket event balap motor tidak seberapa dibandingkan dengan pajak lainnya. “Pajak ke diskotik, karaoke, klub malam diturunkan dari 35 persen ke 20 persen, tapi balap motor justru dinaikkan,” kata Helmy.
Sebenarnya, Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan surat edaran tentang perubahan tarif pajak daerah tahun 2018 lalu.
Edaran tersebut mempertegas Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pajak daerah perubahan ketiga Perda Nomor 1 tahun 2011.
Dalam edaran tersebut, event balap motor dikategorikan pajak kendaraan bermotor, nilainya tetap 20 persen.
“Sebenarnya tidak naik, hanya pajak balap motor disesuaikan dari 10 persen menjadi 20 persen,” kata analis keuangan pusat dan daerah pada Badan Pendapatan Kota Palu Endang SE MM, Kamis (9/2).
Menurut Endang, nilai pajak kendaraan bermotor itu melalui kajian yang dituangkan dalam perda.
“Kami disini hanya pemungut pajak. Itu bisa direvisi, namun melalui kajian dan DPRD Kota Palu,” ujar Endang. (*)

