Kedua gugatan ke MK ini, bukan semata untuk kepentingan pasangan calon yang kalah. Sedianya pasangan nomor urut 4 sebagai pemenang Pilkada, dinilai perlu juga mendorong hal tersebut agar bisa menetralisir kecurigaan yang timbul di masyarakat. Karen bila tidak dituntaskan, dikhawatirkan akan melahirkan krisis rasionalitas publik terhadap pemerintahan daerah bahkan akan berpengaruh pada legitimasi pemenang Pilkada. Kongkritnya, penyelasaian lewat jalur MK, merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan sengketa Pilkada tanpa harus melahirkan konflik baru di tingkat masyarakat Parigi Moutong.
Jika memflesback kontestasi Pilkada Parimo, sejak awal memang pasangan Nizar-Ardi ini dipandang sebelah mata oleh lawan-lawan politiknya, mulai dari isu yang katanya tidak bakalan dapat dukungan partai politik, hingga pandangan spektis, pemisitis dan menganggap akan sia-sia langkah dan upaya mengajukan gugatan ke MK.
Namun pada kenyataannya, semua itu terbantahkan, dari lima pasangan calon yang bertarung di Pilkada Parimo, justru pasangan Bersinarlah yang mendapatkan dukungan partai paling besar yakni PKB, HANURA, PAN dan PKS dengan 11 kursi. Begitupun soal gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah ( PHP Kada) sedini awal disangsikan, hanya akan menghabiskan waktu, energi dan finansial, karena akan di tolak MK, namun kenyataannya gugatan itu di terima Mahkamah Konstitusi. Bagi pasangan Bersinar, upaya ini juga merupakan bagian dari menyempurnakan ikhtiar dan siap menjemput takdir.
Pada 4 Desember 2024 lalu, KPU Parigi Moutong mengumumkan hasil perhitungan suara. Adapun hasilnya pasangan Erwin Burase- Abdul Sahid, nomor urut 4 memperoleh 81.129 suara. Kemudian nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu- Ardi Kadir, 62.872 suara. Pasangan nomor urut 2 Moh. Nur Rahmatu – Arman 33.119 suara, pasangan nomor 01, Badrun Nggai-Muslih dengan 27.667 suara, serta Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid pasangan nomor urut 5 dengan perolehan, 17.834 suara.

