Sidang Lanjutan Pilkada Parigi Moutong, Saksi Ahli : KPU Parimo Lakukan Tindakan Sewenang- wenang

PILKADA PARIMO
sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Hidayat, Anwar Usman anggota serta Enny Nurbaningsih, anggota, kuasa hukum pemohon Nasrullah Jamaludin, SH menghadirkan Abdullah sebagai Ahli. Abdullah Iskandar menyoroti adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dinilainya mempengaruhi hasil pemilihan. Ia menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sikap atau tindakan KPU Parigi Moutong yang tidak mengajukan upaya kasasi ke MA terhadap putusan PTUN yang membatalkan keputusan KPU Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 dapat dipandang tindakan sewenang-wenang atau beriringan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Abdullah.

Menanggapi hal ini, Termohon KPU Parimo menghadirkan M. Syaiful Aris sebagai Ahli. Syaiful membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengajukan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Syaiful mengungkapkan. ketentuan rumusan pasal 154 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan suatu pilihan tindakan kepada para pihak termasuk kepada Termohon untuk melakukan upaya kasasi atau tidak melakukan kasasi berdasarkan pertimbangan yang rasional.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  5 miliar Perkecamatan Untuk UMKM dan pelayanan publik

Usai persidangan Kuasa Hukum Bersinar, Nasrullah Jamaludin, SH mengungkapkan optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif terkait sengketa Pilkada Parimo pada Senin 24 Februari 2025 nanti. ” Saya optimistis akan ada putusan yang cukup progresif dari MK,” ujarnya.

Menurut Buyung sapaan akrab Nasrullah pengajuan gugatan di MK ini merupakan upaya terakhir dari pasangan urut 03 dalam memperjuangkan serta mewujudkan Pilkada Parimo yang jujur, adil dan bermartabat.

Sementara Nizar Rahmatu, mengucapkan rasa terima kasih kepada Doktor Abdullah Iskandar yang telah menjadi saksi ahli dan saksi fakta lainya dipersidangan MK. Kepada seluruh relawan dan pejuang Bersinar, Nizar berharap untuk tetap bersabar dan berdoa, karena segala ikhtiar telah kita lakukan dalam menegakkan konstitusi.