Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.185.435.726,00 (Dua milyar seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)
Boby yang tidak pandang bulu akan mengungkap kasus kasus korupsi di wilayah hukum Polres Tolitoli, menjelaskan minggu depan akan kembali menahan satu Tersangka kasus dugaan korupsi BPNT yakni inisial SL selaku Suplayer.
” Rencana minggu depan satu lagi Tsk akan kami tahan. Kapolres bersama saya sudah berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus kasus korupsi maupun kasus konvensional yang saat ini lagi bergulir, dan tidak pandang bulu, dan mohon dukungan serta suport teman temanedia,” tegas Kasat
