Karena Ucapannya Hina Jokowi, Rocky Gerung Siap Dilaporkan, Begini Pernyataan Ketua Barikade 98 Sulawesi Tengah

Barikade 98
Foto://ketua barikade 98 sulawesi tengah M Nizar Rahmatu.

 

Pada kesempatan tersebut, Benny mengatakan, bahwa laporan yang dilayangkan oleh Barikade 98 terhadap Rocky Gerung diterima polisi. Turut hadir, Ketua simpul relawan Solmet, Silvester Matutina pada kesempatan ini.

 

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini dilakukan oleh 42 relawan dan tidak melibatkan Presiden RI Ir H Jokowi dan lain-lain tetapi murni dari kita,” kata Silvester Matutina kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Barikade 98 Jalan Cimandiri, Cikini, Jakpus, Selasa (01/08/2023).

 

BACA JUGA :  5 miliar Perkecamatan Untuk UMKM dan pelayanan publik

Memang, sambungnya, pelaporan karena menyangkut delik aduan dengan Pasal 218 tentang Penghinaan terhadap Presiden RI Ir H Jokowi ditolak oleh Mabes Polri tetapi diarahkan ke pengaduan masyarakat. “Tetapi ada juga masyarakat yang pada akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ) dan dengan upaya ini, kami tetap berjalan. Tetapi kami mengimbau agar masyarakat dan seluruh relawan di seluruh Indonesia itu bergerak melapor di Polisi Resor (Polres) dan Polda masing-masing,” kata Silvester Matutina.

 

Dikatakannya, ia sebagai masyarakat yang beradab bukan seperti Rocky Gerung, lebih mengedepankan tindakan-tindakan hukum. “Jadi setelah kita dari Mabes Polri itu, karena penghinaan kepada Presiden RI Ir H Jokowi, artinya delik aduan. Karena mereka menolak dalam arti memberi alternatif pengaduan masyarakat atau hubungan masyarakat (humas) dan ditandatangani secara langsung dengan cara memberikan surat aduan itu langsung kepada Kepala Polisi Republik Indonesia atau Kapolri,” jelasnya.

BACA JUGA :  LAKPESDAM NU Surati Kajagung Terkait Lamban Dalam Penanganan Perkara Bansos Covid-19

 

Ketua Solmet ini juga mengungkapkan, perihal izin sudah dikantongi. “Untuk izin mungkin tanggal 3 dan tanggal 10 Agustus 2023 nanti teman-teman akan izin. Saya pikir pemberitahuan untuk turun ke jalan pada tanggal 3 Agustus 2023 sampai tanggal 10 Agustus 2023 silakan itu adalah hak masyarakat untuk kebebasan berkehendak, berkumpul dan mengadakan aksi,” katanya.