KONI Pusat Ajukan Revisi 10 Pasal Permenpora 14 Tahun 2024

Ketua Umum KONI Marciano Norman
KONI Pusat mengajukan usulan revisi Permenpora Nomor 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Lingkup Olahraga Prestasi.Di dalam isi surat tersebut, mancantumkan 10 pasal yang dinilai bertentangan dengan pertaruran perundang-undangan maupun juga Olympic Charter.Usulan revisi KONI Pusat ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman pada tanggal 20 Desember ditujukan kepada Menpora RI.

5. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 19 ayat (2): Pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dilantik oleh Menpora.

6. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 21 Perubahan Kepengurusan harus dilakukan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM atas rekomendasi Menpora.

7. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 28 yang terkait dengan Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa

Bacaan Lainnya
BACA JUGA :  Farid Podungge Tokoh Muda yang Peduli Musisi dan Seniman Sulteng

8. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 44 ayat (1): Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan HAM

9. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (2): Perubahan AD dan ART harus mendapat rekomendasi dari Menpora sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan HAM.

10. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 53 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pengelolaan Organisasi lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) Tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

BACA JUGA :  Tagline Bersatu Berprestasi Mengantar Marciano Norman Pimpin Koni Pusat Periode 2023-2027

Masih dalam surat tersebut, KONI Pusat menilai beberapa pasal sebagaimana tersebut ditemukan ketidaksesuaian dengan isi Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Olympic Charter, antara lain:

1. UU No 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3): Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite
olahraga nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.