5. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 19 ayat (2): Pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dilantik oleh Menpora.
6. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 21 Perubahan Kepengurusan harus dilakukan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM atas rekomendasi Menpora.
7. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 28 yang terkait dengan Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa
8. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 44 ayat (1): Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan HAM
9. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 18 ayat (2): Perubahan AD dan ART harus mendapat rekomendasi dari Menpora sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
10. Permenpora No.14 Tahun 2024 Pasal 53 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, pengelolaan Organisasi lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) Tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.
Masih dalam surat tersebut, KONI Pusat menilai beberapa pasal sebagaimana tersebut ditemukan ketidaksesuaian dengan isi Undang Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Olympic Charter, antara lain:
1. UU No 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3): Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite
olahraga nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.

