Skema Inti Plasma Tambak Udang Tak Rugikan Pemilik Lahan

Ket: Direktur Utama PT. Esaputlii Prakarsa Utama, Ahmad Bakti Baramuli memaparkan skema inti plasma kepada masyarakat Desa Meli Kabupaten Donggala, Senin (7/3/2022). FOTO: MAHBUB

Ahmad Bakti menyebutkan tambak tersebut setiap dua tahun minimal lima kali panen. Ia mengatakan lokasi tambak antara wilayah Kabupaten Parmout dan Donggala sama – sama punya potensi.

“Patai Timur ok, Pantai Barat lebih ok lagi. Karena laut lepas,” ujar Ahmad Bakti

Sistem inti plasma, yaitu 50 persen inti dan 50 persen plasma. Namun prinsipnya pembangunannya sama saja.

Bacaan Lainnya

“Kerja samanya 35 thn. Pembangunannya perhektar Rp 2, 5 sampai Rp 3 miliar,” jelas Ahmad Bakti.

Baca juga :
Noveldi Petingko Sabet Perak di Kejurnas Atletik Jateng Open 2022

Ia menegaskan, skema inti plasma tidak merugikan pemilik lahan. Perusahaan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat pemilik lahan. Selain itu, retribusi desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan kewajiban lainnya untuk daerah tempat investasi perusahaan.

Mendengar pemaparan dari Ahmad Bakti, masyarakat pemilik lahan sangat antusias dengan skema inti plasma. Usai pemaranan, dilakukan dialog dan tanya jawab antara masyarakat pemilik lahan, pemerintah, dan perusahaan.