Loncat ke konten
Menu Mobile
wartainfo.id
  • wartainfo.id
  • Warta News
  • Warta Politik
  • Warta Nasional
  • Warta Olahraga
  • Warta Peristiwa
  • Warta Hiburan
  • Iptek
  • Opini
Baca Juga
Tokoh Pemudà Ajak Masyarakat Jaga Kantibmas di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala Bangun Komunikasi Efektif, SEMA dan Humas FEBI Bahas Sinergi Public Relation dalam Penguatan Layanan Akademik Ariayawan Yalesyudha Widodo Raih Perak di Final Lead Putra POPNAS XVII Jakarta PWI dan Polda Sulteng Komitmen Bangun Kolaborasi Melalui Program SIIP Menakar Peran Humas di Era Digital

Tiga Tersangka Kasus Ilegal Loging, Akhirnya Ditahan

Gambar Gravatar
webmaster
12 April 2023
Foto://Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH.MH

TOLITOLI,WARTAINFO.ID – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindk Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli, akhirnya tiga Tersangka dugaan kasus ilegal logging di giring ke sel tahanan Polres Tolitoli.Ketiga Tersangka yang di duga terlibat yakni, M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail. SH.MH kepada media ini rabu (12/4) 2023 di ruangannya menjelaskan, penetapan ke tiga Tsk setelah penyidik Tipidter melakukan pemeriksaan secara intensif sejumlah saksi saksi dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya menjurus ke tiga Tsk selaku pemilik kayu Illegal.

” Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intesif, bahwa ketiga Tsk, yakni M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding, terlibat selaku pemilik kayu Illegal jenis Kala kala sebanyak 9 Kubik,” jelas Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Bacaan Lainnya
  • Pasca Lebaran, Polres Bersama TNI Gelar Patroli Gabungan Dalam Rangka Ciptakan Kamtibmas Yang Kodusif Di Tolitoli
  • Kejari Tolitoli Di Minta Seriusi Tangani Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Festival Budaya
  • Asrul Bantilan Bantah Tudingan Penyerobotan Tanah
BACA JUGA :  Plt Koni Parimo Rapat Perdana Bersama Pengurus Dan Jajaran Kesekretariatan

Boby mengatakan penangkapan kayu Illegal jenis Kala kala sebayak 9 kubik yang di sita bersama dengan satu unit mobil Fuso, rencananya akan di bawa ke Makasar.

” Kayu Illegal yag di amankan rencananya akan di bawa ke Makasar tanpa memilik dokumen dan surat asal usul kayu,” kata Kasat Reskrim.

Foto://Ketiga Tersangka yang di duga terlibat yakni, M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias unding.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga Tersangka di tahan di sel tahanan Polres Tolitoli dan di jerat Tindak pidana illegal logging menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar


Ilaegal LoginPolres Tolitolitolitoli

Navigasi pos

Pos sebelumnya Nizar: Tri Setiawan Berpeluang Bermain Dikasta Tertinggi Sepak Bola Indonesia
Pos berikutnya Atlet Petanque Sulteng Siap Berlaga Pada Kualifikasi PON 2024

Related Posts

Berita Populer

  • Kabar Gembira! Bandara Mutiara Sis Al Ju…
  • Kemenag Raih WTP, Menag: Program Harus B…
  • Wakaf Uang itu seperti mata Air yang Tak…
  • PPG FTIK UIN Datokarama Palu Jalin Kerja…
  • ORMAWA FEBI Jadi Inspirasi Mahasiswa Bar…

Berita Terbaru

  • Tokoh Pemuda
    Warta News12 November 2025
    Tokoh Pemudà Ajak Masyarakat Jaga Kantib…
  • Warta News10 November 2025
    Bangun Komunikasi Efektif, SEMA dan Huma…
  • Warta Olahraga8 November 2025
    Ariayawan Yalesyudha Widodo Raih Perak d…
  • PWI
    HEADLINE6 November 2025
    PWI dan Polda Sulteng Komitmen Bangun Ko…
  • Opini19 Oktober 2025
    Menakar Peran Humas di Era Digital

TEKNOLOGI

  • 11 Mahasiswa FEB…
  • PPG Transformasi…
  • Transformasi Kur…
wartainfo.id
  • Kontak Kami
  • PEDOMAN MEDIA CIBER
  • Pasang Iklan
  • REDAKSI

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
Copyright © 2021 wartainfo.id | All Right Reserved