Penangkapan pelaku RS yang telah di tetapkan Tersangka (Tsk) di pimpin oleh Kanit Resmob Polres Tolitoli IPDA. Sutiman pada sabtu 26 Februari 2022 pukul 01.00, kata AKP. Anshari Tolah, berdasarkan hasil dari pengembangan yang dilakukan unit Resmob polres toli-toli terhadap 1 (satu) orang pelaku yg sudah berhasil di amankan sebelumnya atas nama randi, berhasil mendapatkan informasi tentang 1 (satu) orang temannya yang bersama sama melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Mio gear warna merah atas nama RS alias emon, informasi yang didapatkan tersangka RS alias emon sedang berada di jalan S.Panggesar kecamatan Baolan dengan gerak cepat anggota Resmob polres Tolitoli langsung menuju ke jalan.S.Panggesar selanjutnya saat Anggota Resmob polres toli-toli ingin mengamankan tersangka RS alias emon tersangka sempat melakukan perlawanan dan sempat melarikan diri hingga salah satu anggota Resmob polres toli-toli melakukan tembakan peringatan sebanyak satu kali namun tidak di perdulikan oleh tersangka RS alias emon.
Sampai akhirnya salah satu anggota Resmob polres melakukan tindakan tegas terukur yaitu penembakan kearah tersangka RS alias emon untuk di lumpuhkan dan akhirnya mengenai kaki kanan. setelah berhasil di lumpuhkan unit Resmob langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Rumah Sakit Mokopido Tolitoli untuk dilakukan perawatan.
” Setelah selesai dilakukan perawatan di Rumah Sakit Mokopido unit Resmob langsung membawa tersangka ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan tetap terus dilakukan pengembangan”. Pungkas Kasubbag Humas Polres Tolitoli.

