PALU,WARTAINFO.ID – beredar di salah satu media online bahwa dana hibah koni tidak berkesuaian ketentuan, hal ini oleh Bendahara Umum KONI Sulawesi Tengah Armin Amirudin SH MH AIFO mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Persoalan dana Hibah KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait temuan BPK RI senilai Rp1,9 Miliar, telah tuntas di tahun anggaran 2023, Sebab temuan BPK RI tersebut titik beratnya pada permasalahan kelengkapan adminisitrasi pertanggunjawaban penggunaan anggaran Dana Hibah pada beberapa Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor).
Klarifikasi tersebut disampaikan pada konferensi pers bersama sejumlah awak media di kantor KONI Sulteng Minggu sore (24/3/2024).
Menurut Armin Amirudin, temuan BPK yang bocor sampai ke media di Banggai itu, benar adanya. Dari temuan Rp1,9 miliar tahun anggaran 2022-2023, tapi penjelasannya belum lengkap sehingga bisa bias penafsirannya.
“Dari temuan itu untuk kesekeratariatan totalnya Rp 120 juta lebih sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Yang paling banyak itu dari cabor,” kata Armin.
Menurut Armin temuan di cabor itu bukan sifatnya temuan tapi perbaikan laporan pertanggungjawaban atau melengkapi administrasi, Tahun 2022 ada Rp500 juta lebih dana ke cabor yang belum selesai LPJ dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.
“Karena LPJnya belum selesai, masih diperbaiki oleh cabor,” kata Armin.
Kemarin ada yang konfirmasi ke saya , tapi apa yang saya sampaikan tidak terakomodir semua ,” kata Bendahara Umum KONI Provinsi Sulteng, Armin Amiruddin kepada sejumlah media di kantor KONI Sulteng